"Kamu pendatang disini, woy!"
"Kami pribumi, jangan macam-macam!"
Demikian kalimat sinis plus rasis yang tidak jarang kita lihat dalam sandiwara kehidupan manusia Indonesia. Ego kesukuan dan kedaerahan yang sulit terkikis dari jatidiri manusia Indonesia. Bahkan mungkin kita secara pribadi mewarisinya dari leluhur dan budaya sosial kemasyarakatan tempat dimana kita tinggal.
Terkadang kita pun bisa jadi objek egoisme itu tatkala kita berada di suatu wilayah yang belum pernah atau jarang kita jejaki. Karena perselisihan dan silang pendapat, perbedaan ideologi politik, orientasi ekonomi hingga tanding andal nasab/keturunan.
Siapa Orang Asli Aceh?
Padahal ketika kita secara objektif mencoba mencari siapa manusia asli di suatu wilayah, maka cukup sulit untuk mendapatinya. Sebut saja provinsi Aceh misalnya, siapakah orang asli Aceh?
Orang Aceh aslinya adalah berasal dari "Suku Mante" atau dengan sebutan lain "Suku Mantra" atau "Suku Mantir", adalah suku Melayu tua yang merupakan suku awal untuk penduduk di Pulau Sumatera. Sebagaimana yang saya kutip dua pendapat pakar mengenai ini dari Regional.kompas.com Edisi 27/03/2020 :
"Suku Mante adalah orang asli Aceh yang juga lebih dekat dengan Batak. Selain itu juga dekat dengan Melayu" Rusdi Sufi (pengamat sejarah Aceh/pengajar di UIN Ar-Raniry)
"Disebut juga suku ini dulunya berasal dari suku daerah Batak kemudian berdomisili di kawasan pesisir Aceh, tapi lama-kelamaan mereka menjadi terisolir dan tergusur karena banyaknya pendatang yang kemudian bermukim di pesisir Aceh," Adli Abdullah, (alumnus bagian sejarah Universitas Science Malaysia)
Mengenai uraian ringkas suku asal Aceh lebih lengkap dapat di akses disini : (https://regional.kompas.com/read/2017/03/27/20523121/soal.suku.mante.ini.kata.sejarawan.aceh)
Ketika duduk dibangku SD dulu (1997-2003), seringkali guru-guru kami menceritakan sejarah Aceh dari sisi etnis penduduknya dengan sangat simpel dan mudah diingat bahwa kata "ACEH" sendiri merupakan singkatan dari 4 suku bangsa asal mayoritas orang Aceh, yaitu : Arab, China, Eropa dan Hindia.
Hal ini mudah saja dibuktikan mulai dari bahasa, warna kulit, perawakan dan tradisi masyarakat Aceh yang pada umumnya tidak dapat dipungkiri memiliki sedikit-banyak kesamaan dari empat suku bangsa tersebut.
Dengan kenyataan ini, ketika kita sebagai orang Aceh misalnya tanpa sadar mempribumikan diri kemudian menganggap orang yang baru kita lihat berada di wilayah kita adalah orang Asing dan tanpa merasa berdosa kita kemudian memanggilnya dengan bahasa rasis sebagaimana kalimat awal paragraf blog ini; pantas kah?
Aceh Singkil, siapa orang aslinya?
Begitu pula ketika berbicara dalam skala yang lebih kecil, kabupaten. Jika ada yang tanya, siapa orang Asli Aceh Singkil? Maka tentu sebagian besar orang akan tertuju pada masyarakat yang berasal dari pinggiran dua sungai, yaitu : Lae Soraya dan Lae Cinendang.
Namun, jika ditelusuri lagi lebih dalam darimana asal masyarakat pinggiran sungai tersebut, akan kita dapati pula bahwa sebagian besar berasal dari Sidikalang, Dairi dan Pakpak Barat. Begitu seterusnya dan bisa saja jika ada penelitian ilmiah lebih lanjut akan ditemukan bahwa semua kembali kepada Suku Mante.
Pembahasan lebih lengkap tentang "kesingkilan" bisa merujuk pada buku karya senior saya Muhajir Al Fairusi yang berjudul : Singkel : Sejarah, Etnisitas dan Dinamika Sosial.
Penting pula untuk kita ketahui bahwa secara umum masyarakat Aceh Singkil adalah orang-orang yang siap untuk maju dan berkembang di sisi pembangunan. Kenapa demikian?
Karena dalam tataran praktis kehidupan masyarakatnya bahwa stigma rasisme tersebut sudah mulai terkikis secara signifikan. Terbukti, saat ini Aceh Singkil dipimpin oleh seorang yang bukan berasal dari masyarakat pinggiran sungai. Bahkan secara etnis beliau adalah sama sekali bukan berdarah sumatera.
Lantas, Apa Hikmahnya?
Sebagai penduduk yang tinggal di negara hukum tentunya peraturan perundang-undangan merupakan landasan kita dalam menentukan sikap dan ucapan khususnya ketika berbicara tentang originalitas seseorang dalam wilayah tempat ia tinggal.
Ketaatan terhadap hukum ini nantinya akan menjadikan kita masyarakat yang berfikiran lebih maju dan sensitif terhadap pembangunan daerah di masa depan. Menjadi masyarakat yang lebih siap untuk menghadapi tantangan global yang berkembang pesat bersamaan dengan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi.
Akan tetapi, disisi lain. Boleh saja kita mengklaim bahwa kita adalah penduduk asli suatu wilayah dan membedakan manusia yang baru menjejakkan kaki di wilayah tempat tinggal kita, asalkan ada dasar hukumnya.
Maka, tidak lain yang menjadi rujukan kita adalah UU 23 Tahun 2006. Jelas dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 12 ditegaskan tentang syarat seseorang sah dikatakan penduduk suatu wilayah jika telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terlepas dari bagaimana cara ia mendapatkan NIK itu, maka dia telah memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk di wilayah tersebut. Sehingga kita mungkin yang merasa sebagai penduduk yang lebih dahulu menempati lokasi itu tidak dapat serta merta melakukan diskriminasi baik secara fisik maupun mental. Karena sikap diskriminatif ini akan menunjukkan keterbelakangan kita dari sisi pola pikir dan menghambat kita untuk dapat lebih baik dari segala aspek di masa depan.
Akhirnya, dengan menyadari bahwa tidak ada ukuran atau indikator yang bisa kita pegang untuk menentukan "kepribumian" maka kita akan dapat lebih hati-hati dalam bersikap dan bertutur sehingga kita pun dapat melindungi diri dari kemungkinan jeratan pidana karena sikap diskriminatif. Disamping itu, ketaatan kita terhadap hukum yang ada akan memberikan dampak positif yang sangat baik bagi masa depan pembangunan yang lebih baik. MERDEKA!
Singkil, 26 Dzulhijjah 1441 H
Fauzan Hidayat
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusang-orang yang begini kalau dalam bahasa kami disebut sebagai etnosentris, ngapain juga diskriminatif sedangkan kualitas otaknya masih dibawah rata-rata. Orang-orang yang punya pandangan demikian biasanya datang dari latar belakang pendidikan yang rendah, atau cara berpikir yang dangkal.
BalasHapusTolak Rasisme
MERDEKA
Betul sanak. Oleh karenanya, edukasi perduasif diperlukan baik dlm bentuk tulisan maupun pergaulan yang sarat pesan-pesan edukatif terhadap masyarakat kita. Merdeka !
Hapus