MENILAI URGENSI STAF KHUSUS MILENIAL



Oleh : Fauzan Hidayat 

Pertama sekali dalam sejarah pemerintah Indonesia, Presiden merekrut para staf khususnya banyak dari kalangan anak muda. Para pemuda yang disebut sebagai representasi dari kalangan milenial ini digadang-gadang akan memberikan inovasi dalam kebijakan presiden di masa yang akan datang. Mereka adalah pemuda-pemuda yang berprestasi baik dalam bidang akademiknya maupun kiprahnya pasca menyelesaikan pendidikan.

Sontak hal ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pastinya, dilihat dari aspek politis bahwa pihak yang pro selalu berasal dari mereka yang berdiri dibelakang pemerintah dan mendukung apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah. Sedangkan pihak yang kontra juga selalu berasal dari barisan oposisi yang cenderung kritis terhadap apapun yang menjadi langkah yang diambil pemerintah untuk kemajuan bangsa.

Pihak pendukung tersebut beralasan bahwa langkah yang diambil oleh Presiden untuk menjadikan mayoritas dari penghuni Kantor Staf Presiden (KSP) dari kalangan milenial adalah keputusan yang sangat tepat, mengingat para pemuda ini sebelumnya telah memberikan kontribusi terbaik mereka baik dari sisi akademik maupun kiprah dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat kental dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kesuksesan mereka dalam berbagai bidang yang mereka geluti tersebut dengan usia yang relatif muda merupakan pertimbangan utama mereka dipilih menjadi bagian dalam  lingkarangan orang-orang penting presiden. Oleh karenanya, kehadiran mereka dianggap akan memberikan warna dan corak kebijakan yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan bangsa seiring dengan semakin dinamisnya perubahan zaman dimana saat ini sudah mulai memasuki era revolusi industri 5.0 yang akan digagas oleh pemerintah Jepang.

Adapun para oposisi yang kontra beranggapan bahwa kebijakan ini sangat tidak efektif. Kapasitas dan kapabilitas para staf khusus milenial ini masih diragukan khususnya dalam hal pelaksanaan tugas mereka sebagai penghuni KSP dengan program-program strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. 

Program prioritas nasional, komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis merupakan tiga kegiatan utama yang menjadi tugas para staf khusus presiden sehingga kemampuan para penghuni KSP khususnya dari kalangan milenial ini masih diragukan. Belum lagi mereka hanya akan bekerja paruh waktu –sulit mengukur kinerja mereka– dengan gaji yang fantastis sebesar Rp 51 Juta perbulan (Tirto.Id 24/11/2019), dengan kata lain Rp 612 juta perbulan atau Rp 7,3 Miliyar uang rakyat setiap tahunnya dikucurkan untuk mereka dimana sumbangsih yang bisa mereka bisa berikan pun belum pasti nyata dan masih dikhawatirkan tidak sesuai dengan gaji yang diperoleh.

Analis Kebijakan, peran anak bangsa yang terlupakan

Sebelumnya, kehadiran lembaga KSP ini sejatinya tidak dapat dipungkiri merupakan wujud dari penyakit klasik yang lazim terjangkit oleh sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Penyakit itu oleh Miftah Thoha (2012) dalam bukunya yang berjudul “Birokrasi Pemerintah dan Kekuasaan di Indonesia” disebut dengan Parkinson yaitu penyakit yang membawa seorang pimpinan merasa akan tambah berwibawa, berkuasa dan bergengsi jika dia memiliki staf yang banyak agar dianggap berkuasa, maka diberikanlah posisi dan jabatan kepada staf tersebut dengan membentuk organisasi yang baru atau mempergemuk lembaga yang sudah ada. Nah, perilaku memperbanyak lembaga ini disebut sebagai Proliferasi.

Parkinson dan Ploriferasi bukanlah barang baru dalam sejarah eskalasi politik di Indonesia, bahkan sejak masa orde lama, orde baru hingga rezim reformasi penyakit  ini telah ada dan pada kenyataannya sulit untuk bisa diobati. Tumpang tindih tugas pokok dan fungsi berbagai lembaga negara sangat kentara terlihat, baik antara lembaga pemerintah kementerian maupun non kementerian (LPNK). Belum lagi pada tataran pemerintah daerah provinsi hingga kabupaten/kota, sengaja mempergemuk tubuh organisasi pemerintahan agar merekrut banyak orang yang notabene menjadi supporter dan voter-nya di kemudian hari.

Kembali ke KSP, padahal pemerintah sendiri secara khusus telah membentuk wadah bagi para inovator, analis, dan evaluator terhadap suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013. Regulasi ini mengatur tentang Analis Kebijakan. Analis kebijakan merupakan mereka yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis keijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Kajian dan analisis kebijakan merupakah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah publik.

Lebih jauh, Rowe G dan L.J Fewer (2000) dalam bukunya yang berjudul “A Comparison of Framework, Theories, and Models of Policy Process” mengemukakan tugas utama analis kebijakan adalah memberikan saran kebijakan kepada pemerintah selaku perumus kebijakan. Disamping itu, mereka juga memiliki tugas mengedukasi masyarakat serta kalangan lain dari unsur pemerintah, seperti sektor privat dan Non Government Organization (NGO) sebagai pemangku kepentingan dalam pembuatan kebijakan. Sasaran edukasi tersebut terkait dengan permasalahan publik yang harus dijadikan pertimbangan utama oleh para pihak ketika menyusun kebijakan.

Begitu juga pandangan Erwan Agus Purwanto dkk (2015) dalam karyanya yang berjudul “Mengembangkan Profesi Analis Kebijakan” mengemukakan tentang kriteria analis kebijakan yaitu mereka juga harus memiliki keahlian dalam bidang metodologi analisis kebijakan, kemampuan analisis dan menyajikan data, teknik penulisan, teknik presentasi, teknik advokasi kebijakan, teknik jejaring (networking), teknik penyusunan strategi kebijakan dan substansi kebijakan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat kita nilai siapakah yang lebih layak menjadi penghuni Kantor Staf Presiden? Apakah cukup dari mereka yang dianggap memiliki prestasi akademik dan punya inovasi dalam bidang tertentu atau mereka yang dengan keahlian khusus memang disiapkan untuk menjadi think-tanks nya perumus kebijakan?

KSP atau Analis Kebijakan?

Milyaran anggaran negara dikeluarkan untuk merekrut mereka para analis kebijakan melalui seleksi CPNS dengan berbagai persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, begitupun pasca diterima sebagai ASN mereka juga secara berkala mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas diri dalam rangka peningkatan kinerja semata-mata untuk menghasilkan karya terbaik demi kebijakan pemerintah yang lebih efektif. Jika memang tujuan pemerintah membentuk KSP terlebih beranggotakan para milenial ini adalah guna memperoleh masukan dan saran kebijakan yang lebih inovatif, bukankah analis kebijakan adalah jawabannya? 

Apabila para analis kebijakan yang telah terbentuk sejak enam tahun silam ini dianggap belum mampu mengakomodir tuntutan presiden untuk dapat memberikan sumbangsih fikiran dan karya demi kebijakan yang efektif sehingga pemerintah harus ngotot merekrut mereka yang juga belum tentu dapat memberikan kontribusi sesuai dengan apa yang diharapkan, bukankah evaluasi rekuruitmen, pengembangan kapasistas dan pengawasan di tubuh analis kebijakan adalah perkara yang lebih prioritas untuk dilakukan?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar