IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT : Analisis Kendala Penerapan Konsep E-Kinerja Berbasis Pay-For-Performance di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil



Oleh : Fauzan Hidayat 

Latar Belakang


Bagi pemerintah, reformasi birokrasi merupakan kesempatan emas (golder opportunity) untuk membenahi birokrasi. Dwiyanto (2015) mengungkapkan salah  satu  alasan  kenapa reformasi birokrasi dikatakan sebagai kesempatan emas adalah keinginan pemerintah untuk memperbaiki kompensasi/insentif untuk melakukan perubahan yang mendasar yang berdampak pada berkurangnya resistensi internal yang selalu muncul dalam reformasi birokrasi (Dwianto, 2015).

Perubahan paradigma lama dalam pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil kepada skema baru yaitu pay-for-performance merupakan reformasi birokrasi yang cukup signifikan dalam meningkatkan kinerja aparatur dan juga sebagai daya tarik bagi calon aparat yang berbakat (S.Frey, Homberg, & Osterloh, 2013). Akan tetapi didalam menetapkan kompensasi, prinsip keadilan harus dijunjungtinggi dengan upaya menyesuaikannya dengan prestasi yang dicapai pegawai (Gaol, 2014). Prinsip keadilan ini akan lebih efektif dapat dilaksanakan jika dalam penerapannya berbasis teknologi informasi (TI) yang sering disebut sebagai bagian dari pelaksanaan e-government. Terdapat beberapa perbedaaan mendasar prinsp e-government dengan beberapa jenis birokrasi dalam beberapa unsur, salah satunya adalah insentif dimana dalam birokrasi e-government menggunakan sistem konsekuen berbasis teknologi. (Purbokusumo, Tehnologi Informasi untuk Sektor Publik, 2019)

            Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Deign Reformasi Birokrasi 2010-2025 merupakan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. Pemerintah Aceh Singkil melakukan upaya perubahan dalalm reformasi birokrasi melalui program E-Kinerja dengan tujuan yaitu: peningkatan kinerja organisasi, kinerja ASN dan peningkatan kesejahteraan ASN secara profesional, layak, adil, transparan dan akuntabel (kinerja.acehsingkilkab.go.id, 2018). Program ini mulai diterapkan di Aceh Singkil sejak terbitnya Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerapan Program E-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

            Ketentuan Pasal 8 dalam Perbup ini jelas menegaskan 7 (Tujuh) fungsi dari Program E-Kinerja yaitu sebagai: instrumen penyempurnaan anjab, mengukur beban kerja, mengukur prestasi kerja, mengetahui kebutuhan ASN, alat ukur peningkatan SDM, alat ukur untuk pelaksanaan mutasi, promosi dan pemberian sanksi dan sebagai tambahan penghasilan yang lebih baik dan adil bagi ASN.

            Namun pada praktiknya, program e-kinerja ini berjalan tidak efektif karena dihadapkan pada beberapa kendala dalam penerapannya yang disebabkan kendala Aplikasi E-Kinerja yang belum terdesign secara menyeluruh. Kendala-kendala tersebut berupa :  Penginputan E-Kinerja yang tidak dilakukan oleh ASN yang bersangkutan, kecenderungan PNS berspekulasi dalam pengisian E-Kinerja, Permasalahan Teknis dalam Aplikasi E-Kinerja yang kadangkala tidak dapat diatasi hingga batas waktu pengisian, dan berbagai kendala teknis lainnya. 

            Berangkat dari hal tersebut di atas, maka tulisan ini akan fokus kepada : (1) Identifikasi Kendala Aplikasi dalam Pemberian Insentif Pay for Permormance berbasis E-Kinerja di Kabupaten Aceh Singkil; dan (2) Solusi Alternatif Kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Metode Pengumpulan Data 


Data-data yang tersaji dalam tulisan ini diperoleh dari dua sumber yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Data sekunder diperoleh dari pengkajian literatur baik cetak maupun elektronik. Adapun data primer diperoleh dari hasil wawancara penulis tentang kondisi terkini terkait penerapan program e-kinerja dengan beberapa rekan kerja yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil; kemudian dipadukan dengan catatan pribadi penulis sebagai ASN di instansi tersebut selama periode 2014 – 2018 (Sebelum penulis melaksanakan Tugas Belajar di MAP FISIPOL UGM).

 Teori 



World Bank (2001) dalam LAC PREM mengungkapkan bahwa dalam perkembangan pelaksanaannya, E-Government secara global melalui 4 (empat) fase, yaitu : Presence, Interaction, Transaction & Transformation  dengan perbedaan unsur dan kompleksitas/biaya dari perspektif  kebijakan, personil, proses serta teknologi. (Purbokusumo, Jenis Roadmap E-Gov, 2019)

          

Said (2007) mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan E-Government, pemerintah akan dihadapkan dengan beberapa pintu-pintu (barier) berupa pertanyaan, antara lain : Mulai darimanakah transformasi itu dilakukan? Oleh siapakah dan lembaga apakah yang bertanggungjawab sebagai pelaksana transformasi e-government? Apakah inti dari e-government yang dapat dijadikan bahan rujukan spesifik dari proses dalam birokrasi kita?. Apa bila prasyarat yang terkandung dalam tiga pertanyaan tersebut dapat terpenuhi maka harapan terhadap peningkatan pelayanan publik dapat ditingkatkan dalam waktu yang cepat.

            Kedua pendapat pakar di atas dapat dijadikan sebagai tools untuk menganalisis permasalahan penerapan e-government di manapun, dalam  hal ini konsep tersebut sangat relevan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program E-Kinerja di Setdakab Aceh Singkil khususnya dalam hal implikasinya terhadap keadilan distribusi insentif tunjangan berbasis kinerja di Kabupaten Aceh Singkil.

Permasalahan dalam penerapan Aplikasi E-Kinerja di Setdakab Aceh Singkil

Program e-kinerja di Kabupaten Aceh Singkil diadopsi dari program Pemerintah Kota Banda Aceh (Diskominfo, 2018).  Pada alur proses E-Kinerja melalui 7 Tahapan, mulai dari pengelola aplikasi hingga ke tangan trio pemerintahan (Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah) untuk menyetujui penilaian kinerja ASN yang berujung pada pencairan tunjangan berdasarkan kinerja yang telah dihasilkan oleh ASN.

Sumber : (kinerja.acehsingkilkab.go.id, 2018)

Dalam pelaksanaannya, walaupun telah memperoleh berbagai penghargaan dalam prestasi di bidang program E-Kinerja, Pemko Banda Aceh tidak luput dari berbagai permasalahan dalam penerapan E-kinerja (Sabrina, Sari, Sari, A, Yuliandra, & Febrianti, 2015), diantaranya adalah :

1.      Kecenderungan PNS melakukan spekulasi dalam pengisian E Kinerja.
·         Rata-rata PNS mengisi pada akhir bulan. padahal pengsisian E-Kinerja tersebut seharusnya dilakukan setiap hari yang mengakibatkan perubahan nilai menjelang akhir penutupan buku e-kinerja yang kadangkala awalnya E alias nol bisa berubah menjadi B hingga A.

·         Adanya indikasi atasan langsung PNS tidak membaca dan mengoreksi hasi linput e-kinerja bawahannya yang terbukti ketika PNS yang menginput data tidak sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh; tetap disetujui oleh atasannya.

2.      Sistem Aplikasi E-Kinerja masih bermasalah secara teknis.
·         Permasalahan terjadi ketika hasil laporan e-kinerja yang telah dinilai oleh atasan dan Tim Penilai tidak terbaca oleh aplikasi. hal ini akan menyulitkan anggota UPTB Penilaian Kinerja PNS.

Sedangkan dalam penerapan e-kinerja di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, ternyata  permasalahan yang timbul tidak jauh berbeda dengan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, bahkan semakin bias dan mulai memunculkan persoalan baru seperti dalam hal pelaporan dan penginputan e-kinerja yang dilakukan oleh tenaga honorer, tidak oleh masing-masing PNS yang bersangkutan sehingga output pekerjaan menjadi tidak jelas yang berimplikasi pada penolakan dari TIM Penilai Kinerja (Barus, 2019). Disamping itu, tidak adanya aturan pelimpahan kewenangan dalam mengoreksi input E-Kinerja bawahan, ketika atasan tersebut berada di luar daerah dan atau ditempat yang tidak dapat mengakses jaringan internet. Maka sering sekali luput dari peniliain dan berdampak pada tunjangan kinerja yang diperoleh bawahan (Bagaimana kondisi terakhir perkembangan e-kinerja di Setdakab Aceh Singkil, 2019).

Kondisi ini sering mengakibatkan ketidakadilan ketika distribusi insentif/pembayaran tunjangan kinerja kepada para ASN Aceh Singkil, padahal fungsi dan tujuan penerapan konsep e-kinerja sesuai Peraturan Bupati salah satunya adalah sebagai tambahan penghasilan yang lebih baik dan adil bagi ASN. Fenomena ini juga telah melanggar prinsip e-governance (Said, 2007) itu sendiri dan juga menyimpang dari prinsip dan tujuan konsep pay-for-performance (S.Frey, Homberg, & Osterloh, 2013).

Analisis Permasalahan Berdasarkan Teori

Berdasarkan hasil identifikasi masalah dalam penerapan E-Kinerja Kabupaten Aceh Singkil dalam fase transformasi dari berbagai perspektif (World Bank, 2001) dapat dilihat dari tabel berikut :

PERSPECTIVE
PROBLEM
Strategy
Belum memiliki own big browser karena masih bergantung kepada aplikasi E-Kinerja Pemko Banda Aceh yang berimplikasi pada lambannya akses user ketika menggunakan aplikasi ini.
People
Akuntabilitas kinerja dari sisi integritas masih dipertanyakan karena masih terdapat PNS yang melakukan spekulasi dalam pengisian E-Kinerja.
Process
Fitur layanan aplikasi E-Kinerja yang belum terintegrasi secara maksmimal karena proses input-data melalui analisis jabatan belum terlaksana secara menyeluruh.
Technology
Aplikasi yang ramah-guna belum dapat terlaksana karena bentuk aplikasi yang masih dalam fitur sederhana (masih menggunakan aplikasi web) sehingga menyulitkan bagi segolongan ASN dalam pengoperasiannya.


Selanjutnya, untuk memenuhi harapan terhadap kemudahan akses dan pencapaian tujuan penerapan E-Kinerja agar dapat ditingkatkan dalam waktu yang cepat (Said, 2007), maka berikut hasil pengukuran indikator pelaksanaan E-Kinerja Setdakab Aceh Singkil :

·         Mulai darimanakah transformasi e-kinerja itu dilakukan?
Penerapan konsep e-kinerja mulai di berlakukan terhadap 7 instansi di Kab. Aceh Singkil sebagai percontohan untuk kemudian diterapkan diseluruh (44 SKPD) instansi lainnya 
·         Oleh siapakah dan lembaga apakah yang bertanggungjawab sebagai pelaksana transformasi e-kinerja?
Belum ada lembaga khusus yang dibentuk untuk mengontrol, mengevaluasi, memonitoring, memberikan reward/punishment terhadap pelaksanaan e-kinerja. Dalam hal ini,  Tim Penilai hanya ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang menyetujui/menolak laporan e-kinerja dan Diskominfo hanya bertugas mengontrol alur operasional server e-kinerja
·         Apakah inti dari e-government yang dapat dijadikan bahan rujukan spesifik dari proses dalam birokrasi kita
Dari 7 fungsi penerapan e-kinerja yang ditetapkan dalam Perbup, fungsi sebagai tambahan penghasilan yang lebih baik dan adil bagi ASN merupakan inti karena akan berimplikasi positif pada peningkatan kinerja ASN untuk kemudian dapat memberikan pelayanan prima sesuai topoksi masing-masing



Kesimpulan 

Pelaksanaan E-Kinerja di Kabupaten Aceh Singkil merupakan upaya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi Grand-Design reformasi birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan dalam Perpres. Pemkab Aceh Singkil dalam menerapkan konsep e-kinerja menetapkan fungsi dan tujuan pelaksanaannya salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui prinsip pay-for-performance. Namun, dalam tataran implementasi e-kinerja, masih terdapat berbagai kendala teknis dan non teknis yang berimbas pada tidak berjalannya fungsi dan tidak tercapainya tujuan penerapan konsep E-Kinerja itu sendiri. Maka perlu dilakukan perbaikan-perbaikan yang konstruktif berangkat dari permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan E-Kinerja.

Saran

Berdasarkan hasil identifikasi masalah dan hasil analisis berdasarkan teori yang digunakan, maka penulis menyarankan beberapa hal berikut:

·   Untuk memperoleh konsep e-kinerja yang baik, perlu dibentuk lembaga khusus yang berfungsi untuk mengontrol, mengevaluasi, memonitoring, memberikan reward/punishment terhadap pelaksanaan e-kinerja.
·    Untuk mempermudah User/ASN dalam mengoperasikan aplikasi, maka perlu dibentuk aplikasi yang tidak hanya berbasis web tetapi juga berbasis aplikasi daring yang mudah diakses melalui smartphone.
·      Untuk menciptakan fairness antara ASN khususnya dalam hal obyektifitas distribusi insentif yang berbasis Pay-for-Performance maka perlu dilakukan restrukturisasi dalam konsep e-kinerja agar lebih sistematis dan dapat menjawab/mengatasi persoalan teknis dalam pengoperasian aplikasi dan penerapan e-kinerja. 

REFERENSI                                                      

Barus, S. (2019, Maret 18). Apel Gabungan, Wabup Aceh Singkil Soroti E-Kinerja ASN. Retrieved Maret 30, 2019, from http://www.m.rri.co.id
Diskominfo. (2018, Januari 11). Pemkab Aceh Singkil Adopsi aplikasi E Kinerja Banda Aceh . Retrieved Maret 31, 2019, from www.diskominfo.bandaacehkota.go.id
Dwianto, A. (2015). Reformasi Birokrasi Kontekstual : Kembali ke Jalan yang Benar. Yogyakarta: UGM Press.
Gaol, C. J. (2014). A to Z Human Capital Manajemen Sumber Daya Manusia . Jakarta: PT. Grasindo Anggota IKAPI.
Hermawan, R. D. (Performer). (2019). Bagaimana kondisi terakhir perkembangan e-kinerja di Setdakab Aceh Singkil. [F. Hidayat, Conductor] Singkil, Aceh, Aceh Singkil.
kinerja.acehsingkilkab.go.id. (2018). Tujuan E-Kinerja . Retrieved Maret 30, 2019, from E-Kinerja : Aplikasi Penilaian Kineja PNS dan SKPD: kinerja.acehsingkilkab.go.id
PREM, W. B.-L. (2019). Kuliah ke III : Jenis Roadmap Egov. (Y. Purbokusumo, Performer) MAP FISIPOL UGM, Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Indonesia.
Purbokusumo, Y. (2019). Jenis Roadmap E-Gov. Pertemuan ke III Mata Kuliah Teknologi Informasi sektor Publik , (p. 5). Yogakarta .
Purbokusumo, Y. (2019). Tehnologi Informasi untuk Sektor Publik. Pertemuan ke I Mata Kuliah Teknologi Informasi Sektor Publik (p. 4). Yogyakarta: Power Point Performance.
S.Frey, B., Homberg, F., & Osterloh, M. (2013). Organizational Control System and Pay-for-Performance in the Public Service. Organization Studies, 951-952.
Sabrina, A. A., Sari, A. S., Sari, A. P., A, I. Q., Yuliandra, R., & Febrianti, S. (2015). Analisis Implementasi Sistem Elektronik Kinerja (E-Kinerja) di Kota Banda Aceh. Retrieved Maret 31, 2019, from www.academica.edu
Said, M. M. (2007). Birokrasi di Negara Birokratis : Makna, Masalah dan Dekonstruksi Birokrasi Indonesia. Malang : UMM Press.
Serambinews.com. (2018, Mei 15). Kinerja PNS Aceh Singkil Loyo. Retrieved Maret 30, 2019, from www.acehtribunnews.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar