Kiat Sukses Seorang Kepala Daerah (Bagian 4): Menghadapi Ketimpangan dengan Kebijaksanaan


 



Pada dasarnya, pemerataan pembangunan merupakan cita-cita dari para leluhur bangsa. Pemberian Yang Maha Kuasa berupa keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) adalah anugerah yang tak ternilai. Keberagaman tersebut tidak serta merta menjadi alasan kita untuk saling bertikai, justru dengannya menjadi alasan untuk bersatu dalam sebuah semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Bhinneka Tunggal Ika melahirkan banyak interpretasi positif khususnya bagi para generasi bangsa yang mengisi kemerdekaan. Utamanya dalam hal pemerataan pembangunan yang menjadi bagian dari cita-cita mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Pemerataan pembangunan juga menjadi tujuan dari Visi Pembangunan Nasional yang merupakan Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2020-2024, yaitu “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan”.

Konsep Pemerataan Pembangunan: 3 Kisah Dramatis

Jaminan pemerataan tersebut dapat termanifestasi dengan baik. Tidak ada ketimpangan pembangunan dan tidak ada warga negara, daerah/wilayah yang merasa dianaktirikan. Semuanya memiliki hak yang sama sebagaimana amanat sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karenanya, semestinya tidak ada lagi kalimat dari warga negara yang mengungkapkan sebuah ketidakadilan dengan ucapan “tidak ada orang kita di provinsi” atau “tidak ada orang kita di pusat” sebagai satire yang mengandung makna sebuah kenyataan bahwa mereka seakan tidak pernah mengenal sila ke-5 tersebut.

Seorang Kepala Daerah (KDH) harus benar-benar memahami prinsip keadilan ini. Selain dengan berbuat untuk mewujudkan keadilan pembangunan di wilayahnya, KDH juga mesti memahami bahwa wilayah yang dipimpinnya juga punya hak yang sama dengan wilayah lain.

Meskipun pada kenyataannya, ketimpangan pembangunan tetap saja terjadi. Hal demikian tentunya lebih disebabkan oleh eskalasi politik yang mewarnai arah pembangunan baik di level pusat maupun daerah.

Kisah pilu lagi-lagi harus saya uraikan dalam narasi yang menggambarkan fenomena ketimpangan pembangunan. Kisah ini dimaksudkan agar KDH memiliki suatu perspektif untuk mengambil suatu sikap yang tepat dalam menghadapi setiap gap yang terjadi antara amanat konstitusi dengan kondisi riil yang terjadi.

Kisah nyata kali ini lebih kepada skala wilayah tingkat II (Baca: kabupaten/kota) yang betul-betul sangat miris. Ketimpangan pembangunan begitu kentara. Namun, nama wilayah dan personil menjadi rahasia. Tanpa diuraikanpun, sidang pembaca mampu menebaknya.

Gap antara Pemda yang Tak Selevel

**Kisah I: Membatalkan Mimpi ***

Ada sebuah provinsi yang telah berdiri puluhan tahun sebelum kemerdekaan, memiliki lebih dari 20 kabupaten/kota. Berbagai dinamika telah terjadi dalam sejarah wilayah ini berdiri. Mulai dari perjuangan untuk pisah dari NKRI hingga isu pecah kongsi wilayah menjadi tiga.

Namun, hingga saat ini wilayah ini masih tetap kokoh berdiri dipimpin oleh seorang KDH yang berasal dari arah mata angin yang sama. Begitu seterusnya dari waktu ke waktu pergantian periode kepemimpinan.

Angka dua puluh yang menggambarkan jumlah kabupaten/kota mungkin terlalu banyak bagi provinsi ini, sehingga terkesan sulit untuk mengurusnya. Kemudian memunculkan kesan ketimpangan pembangunan yang sangat kentara.

Satu, dua, bahkan lebih dari tiga kabupaten/kota entah sengaja atau tidak luput dari lirikan pemerataan pembangunan. Di antaranya soal nasib salah satu kabupaten yang cukup tertinggal di wilayahnya. Sebuah jembatan penghubung digadang-gadangkan menjadi infrastruktur terbesar yang pernah dibangun di wilayah itu, awalnya menjadi primadona dan harapan besar dari masyarakat setempat.

Jembatan itu diproyeksikan pula akan menjadi titik awal kemajuan kabupaten tersebut. Keberadaan “mega” infrastuktur itu kemudian menjadikan daerah tersebut lintas mobilitas barang dan jasa, menghubungkan beberapa wilayah sehingga roda perekonomian masyarakat setempat akan berputar dengan kencangnya.

Namun, tetiba para anggota legislatif provinsi yang terhormat memutuskan untuk menghentikan dan membatalkan sejumlah proyek multiyears di mana pembangunan jembatan tersebut termasuk di dalamnya.

Tentu saja fenomena tersebut menimbulkan banyak gejolak dan sikap dari masyarakat dan KDH setempat, yang menilai bahwa keputusan pembatalan tersebut sangat melukai hati masyarakatnya. Akhirnya, dengan berbagai upaya dilakukan gubernur setempat menyatakan akan kembali melanjutkan pembangunan jembatan tersebut.

***Kisah II: Abud, Utusan dari Arab***

Kisah selanjutnya, masih dari daerah yang sama. Bak mendapat rezeki nomplok plus durian runtuh. Pangeran Arab diinformasikan akan menanamkan modal di daerah tersebut dalam jumlah fantastis, lebih dari Rp 5 triliun di sektor pariwisata.

Singkatnya, sebab kedekatan hubungan diplomatis antara Indonesia dengan negara Arab tersebut, Sang Pangeran bertekad untuk berinvestasi di Indonesia. Kabupaten tersebut -yang dikenal paling tertinggal se-provinsinya- ditunjuk sebagai salah satu wilayah yang akan dijadikan lokasi investasi.

Perwakilan dari negara Arab pun datang -sebut saja namanya Abud. Para pejabat provinsi dengan ligatnya menyambut dengan keramahtamahan yang sempurna. Menjamu dengan baik sembari menanyakan detail rencana kunjungannya ke lokasi yang mana.

Abud pun mengutarakan bahwa dia ditugaskan untuk menuju sebuah pulau yang berada di kabupaten tertinggal itu. Jarak Ibukota Provinsi dengan kabupaten dimaksud lebih kurang 16 jam. Adalah hal yang sangat irasional, apabila Abud dibawa dengan transportasi darat yang memakan waktu sangat lama. 

Tapi entah apa gerangan cara itu yang ditempuh. Padahal, sangat memungkinkan untuk memanfaatkan transportasi udara. Bagi Abud sang utusan dari Arab, 16 jam itu adalah perjalanan darat terlama. Sangat membosankan, melelahkan.

Sampai di lokasi tujuan. Orang provinsi membuat skenario agar Abud jera di lokasi tersebut. Mulai dari perjalanan darat yang jauh, dan skema kunjungan pulau yang tidak terorganisir (Abud hanya mengunjungi 3 pulau, dari banyak pulau yang sebenarnya ia ingin kunjungi). Mengapa? Ya, karena kabupaten itu bukan yang provinsi prioritaskan. 

Perkara potensi wisatanya adalah terbaik serta memang menjadi tujuan utama kunjungan Abud; itu urusan belakangan. Akhirnya, orang provinsi usul ke Abud agar mengurungkan niatnya untuk merekomendasikan investasi di kabupaten itu dan mengalihkannya ke sebuah kabupaten yang diinginkan oleh mereka sendiri.

Abud pun pulang. Orang provinsi pun berharap agar Abud meng-amin-i permintaan mereka. Abud masih di Arab. Surat dari Arab dilayangkan ke Indonesia yang menegaskan pengalihan lokasi investasi ke kabupaten usulan orang provinsi.

Apakah berakhir sedemikian menyedihkan bagi masyarakat kabupaten tertinggal tersebut dan sebuah kabar gembira bagi orang provinsi? Ternyata tidak. Tetiba surat lain datang, menyatakan bahwa Pangeran hanya berminat ke pulau yang pernah Abud kunjungi.

Pangeran pun perintahkan Abud kembali mengunjungi lokasi yang sama. Singkat cerita, Abud menandatangani sebuah surat pernyataan kehendak untuk menanamkan modal di lokasi semula. Orang provinsi pun “tersenyum” bahagia sebab mau tidak mau harus memfasilitasi tindak lanjut surat tersebut.

Tidak Tragis, Tapi Dramatis

Fenomena-fenomena pilu sebagaimana penulis uraikan di atas seakan menjadi kenyataan yang lumrah di beberapa wilayah di Indonesia. Beruntung, dua kisah di atas tidak berakhir tragis. Tapi cukup dramatis.  Menganakandung atau menganaktirikan salah satu daerah adalah kenyataan pahit bagi seorang KDH, meskipun manis bagi KDH lainnya.

Tentu saja ini tidak dapat dibenarkan oleh konstitusi dan falsafah pancasila yang menjunjung tinggi keadilan sosial. Namun, pada praktiknya masih banyak yang menentang ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Maka, beruntung bagi KDH yang berada di posisi yang manis. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan oleh seorang KDH yang berada di posisi yang pahit? Jawaban simpelnya adalah tentu saja KDH tersebut mesti membangun jaringan yang luas dengan para elite, baik di level provinsi maupun di level pusat.

Khususnya, apabila latar belakang KDH itu adalah seorang politikus dari partai tertentu. Memanfaatkan kekuatan partai dengan sebaik-baiknya dan menjalin komunikasi yang baik antarsesama anggota partai.

Akan tetapi, pembicaraan ini terbatas dan tergantung pada nasib yang sifatnya adalah “given”. Membangun semuanya dari awal, apalagi dasarnya KDH tersebut belum terlalu luas jangkauan “kenalan”-nya. Tentu saja, cara ini tidak keliru namun tidak pula tepat, sebab tanpa orientasi jangka panjangnya. Berganti KDH, berubah pula arah politik dan kebijakan di daerah.

Menghadapi Ketimpangan, Membangun Networking Kuliah di Mancanegara

Terlebih, dalam posisi memimpin sebuah daerah yang tidak terlalu ingin dikenal oleh Provinsi. Jauh dari prioritas pembangunan Pemerintah Daerah level I. Bahkan pun ada indikasi untuk mengalihkan setiap upaya untuk membangun daerah tersebut. Lantas, adakah cara lain yang lebih realistis?

Jawabnya ada. Yaitu dengan investasi pengembangan manajemen sumber daya manusia (MSDM) yang ada di wilayahnya. Memprioritaskan program magister dan doktoral di Luar Negeri; khususnya wilayah Eropa, Amerika, dan Australia untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menyusun strategi pengembangan SDM yang benar-benar tepat dan terukur. Apabila memang daerah tersebut belum mampu untuk menyusun strategi tersebut, alangkah lebih baik jika melibatkan pihak ketiga, baik dari akademisi maupun swasta; yang benar-benar kompeten dalam program pengembangan SDM di sektor pendidikan tinggi.

Namun sebelumnya, KDH juga harus mengetahui sejauh mana kualitas SDM eksisting saat ini. Apabila program pendidikan luar negeri masih cukup berat dengan mutu sumber daya yang terbatas, KDH dapat memilih alternatif kampus ternama dalam negeri yang dikenal dan terbukti kualitasnya.

Namun, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, utamanya dalam hal eskalasi investasi skala internasional, tiada kata lain yang menjadi andalan selain “networking”.

Networking akan lebih mudah diperoleh ketika para ASN yang mendapatkan amanah untuk tugas belajar di luar negeri telah menyelesaikan studinya. Jaringan berupa perkenalan, ilmu dan pengalamannya dari luar dapat diimplementasikannya demi kemajuan daerahnya.

Epilog dalam Kisah III

Sebagai penutup, saya akan melanjutkan kisah Abud dalam kunjungan kedua kalinya ke lokasi yang akhirnya menjadi pilihan terakhirnya (kabupaten tertinggal). Di lobi utama bandara, semua elite kabupaten berdiri tegap, seakan-akan memberi salam hormat kepada Abud Sang Tamu.

Namun, ketika pesawat Abud landing dan Sang Tamu masuk ke lobi, tetiba para elite tersebut berubah menjadi elite dari pihak provinsi. Kali ini bukan sebab ada indikasi pemaksaan atau pengalihan dan sejenisnya.

Akan tetapi, memang elite provinsi tersebut adalah lulusan luar negeri yang terbiasa melakukan tegur sapa dengan lancar bersama orang asing. Tiga orang elite provinsi itu masing-masing menyandang gelar master dari Prancis, Inggris, dan Australia.

Gelar yang mereka sandang adalah buah yang manis dari kebijakan seorang Gubernur lima tahun yang lalu dengan program “Provinsi Pintar”-nya. Para elite provinsi dengan gelar master LN tersebut adalah ASN yang dulunya memanfaatkan program ini.

Lobi-lobi politik luar negeripun menjadi hal yang tidak asing bagi mereka. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, mereka bahkan berani menginisiasi pertemuan langsung ke Arab, negerinya Sang Pangeran. Sembari membawa misi lain untuk pembangunan wilayah yang mereka inginkan.

Oleh karenanya, adalah sangat tepat apabila seorang KDH juga punya konsep “Kabupaten Pintar” tanpa ragu men-copy-paste keberhasilan gubernur dengan “Provinsi Pintar”-nya. Hasil berupa SDM yang handal dan kompeten berlevel global, adalah hal yang sangat langka namun cukup memungkinkan untuk dapat ditempuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar