KONFLIK PASCA PILPRES 2019 Analisis Kebijakan Penerapan Pola Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia




Oleh : Fauzan Hidayat  
1.      LATAR BELAKANG

Pemilihan Umum merupakan wujud dari sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Dengan mendasar pada cita-cita nasional yang termaktub dalam pembukaan dan ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" maka pemilihan umum oleh rakyat secara langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil dianggap sebagai buah dari demokrasi yang sejak dulu diperjuangkan hingga lahir lah berbagai pola penyelenggaraan pemerintahan demokratis diantaranya adalah pemilihan langsung oleh rakyat.
             Makna langsung dari slogan ‘Kedaulatan Rakyat’ tersebut mengisyaratkan bahwa rakyat diberikan hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kedaulatan untuk memilih pemimpin secara demokratis. Wujud dari kedaulatan rakyat juga dimaknai dengan kebebasan bagi rakyat dalam menentukan dan memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Ketentuan ini dimaksudkan agar kedaulatan rakyat dalam bingkai demokrasi benar-benar direalisasikan sehingga bangsa Indonesia menjadi negara yang secara riil membuktikan telah menjungjungtinggi nilai-nilai demokrasi.
             Indonesia memang punya sejarah kelam terkait pelaksanaan demokrasi yang menyentuh pada kekerasan politik seperti yang terjadi pada tahun 1997 yang menelan korban hingga 234 jiwa sebagai korban kekerasan politik (Trijono, 1997 ). Akan tetapi, pasca penggantian rezim dari orde baru ke era reformasi, kemudian lahirlah sistem pemilihan langsung oleh rakyat maka secara perlahan kekerasan politik mulai berkurang karena slogan kedaulatan rakyat semakin terealisasi di lapangan.
             Tujuan untuk mencapai cita-cita demokrasi tersebut pada awal mulai diterapkannya sistem pemilihan langsung berjalan dengan lancar yang dilaksanakan pada tahun 2004 dimana Indonesia pada saat itu baru mulai menerapkan sistem baru ini yang sebelumnya suara rakyat dalam memilih pemimpin diwakilkan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Walaupun tetap ada gesekan-gesekan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat pasca pelaksanaan pemilu, Indonesia tetap dikategorikan berhasil memulai pola baru pemilihan pemimpin, begitupun pada Pemilu 2009 dan 2014.
             Konflik pasca pemilu bukanlah barang baru yang muncul, di beberapa negara yang menganut sistem demokrasi khususnya negara berkembang sangat rentan terjadi konflik serupa seperti halnya di Honduras yang merupakan salah satu negara yang terletak di Amerika Tengah juga mengalami konflik pasca pemilu yang menewaskan 11 korban jiwa dan 15 luka-luka pada tahun 2017. Begitupun di Kenya, berangkat dari kecurigaan masyarakat terhadap kecurangan penghitungan suara maka terjadi demostrasi yang berakhir ricuh sehingga menyebabkan 1300 tewas dan 600.000 jiwa mengungsi pada tahun 2007 (Debora, 2017)
             Seperti yang terjadi pasca agenda pemilu sebelumnya, selalu ada unjuk rasa yang mengatasnamakan pihak tertentu yang merasa dirugikan dari hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU) untuk menuntut keadilan yang dirasa belum terlaksana dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, pada pemilu 2019 ini terjadi peristiwa yang lebih kompleks yaitu unjuk rasa yang berujung pada kericuhan yang melibatkan ratusan massa, mengakibatkan korban jiwa, ancaman pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional (Halim, 2019) hingga munculnya kembali isu referendum di Aceh (BBCNews, 2019). Disamping itu, ancaman terhadap kemanan dan stabilitas nasional juga muncul akibat konflik ini, tentu hal ini akan berpengaruh pada kondisi perekonomian makro yang dikhawatirkan akan memburuk.
             Walaupun konflik dan kericuhan selalu terjadi setiap kali diselenggarakannya agenda pemilu, namun konflik dan kericuhan ini bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sebagai hal yang mainstream dan boleh diabaikan begitu saja karena jika terus terjadi pembiaran tanpa solusi yang berarti maka kemungkinan besar pada agenda pemilu berikutnya permasalahan serupa akan terus terjadi dan bisa saja mengakibatkan dampak buruk yang lebih besar hingga akhirnya kenyataan ini menggambarkan kegagalan praktik demokrasi di Indonesia.
             Kajian serta analisis yang mendalam terlebih kepada penyebab dan faktor utama terjadinya konflik tersebut amatlah penting. Maka tulisan ini nantinya akan memaparkan beberapa penyebab pokok terjadinya konflik tersebut yang tidak lain disebabkan oleh timbulnya rasa ketidakadilan pada masyarakat karena pada tataran pelasaknaannya, pemilu yang jujur, adil, bebas dan transparan jauh dari kenyataan.
             Terdapat juga sisi yang tidak kalah penting yang mungkin jarang tersentuh dari para pakar yang sering berdikusi dan membahas alternatif solusi yang tepat dalam menjawab polemik konflik pasca pilpres ini yaitu reformasi pola pemilihan umum dengan tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Solusi yang penulis tawarkan nantinya diharapkan dapat memberikan cara baru yang lebih efektif untuk menjawab ketidakadilan yang selama ini terus mencuat setiap kali pelaksanaan agenda pilpres.
             Upaya untuk memberikan solusi terbaik mengenai bagaimana seharusnya pemerintah – sebagai pemangku kepentingan yang paling berwenang – bertindak untuk mengatasi permasalahan ini amatlah penting sehingga status sebagai negara berkembang bukan lagi menjadi alasan ketidakberdayaan bangsa ini dalam menjalankan sistem demokrasi yang ideal.
             Berangkat dari hal tersebut, pembahasan dalam paper ini penulis merangkum beberapa poin permasalahan terkait kondisi negara pasca pemilihan presiden dan wakil presiden dengan mengkaji penyebab utama konflik/kericuhan ini terjadi dan Bagaimana Alternatif Solusi yang tepat untuk mengatasinya.

2.      RUMUSAN MASALAH
Subarsono (2013) mengemukakan bahwa ada empat tahapan yang dapat dipandang sebagai proses perumusan masalah, yaitu : Problem research (pencarian masalah), problem defenition (pendefenisian masalah), sproblem specification (Spesifikasi masalah) dan problem sensing (pengenalan masalah). Lebih jelas, Subarsono dalam Dunn (2003) menggambarkan tahapan perumusan masalah dalam alur gambar berikut :

Gambar 3.1 : Tahapan Perumusan Masalah





  
Perumusan masalah diawali dengan mengenali situasi masalah yaitu situasi yang menggambarkan adanya rasa ketidakpuasan dan sesuatu yang tidak berada pada jalur yang seharusnya Subarsono (2013). Pada pembahasan tentang konflik pasca pilpres ini dimulai dengan pengkajian beberapa permasalahan yang berkaitan dengan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh beberapa pihak terlebih kubu yang merasa dirugikan dengan keputusan Komisi Peilihan Umum (KPU). Ketidakadilaan tersebut berimbas dari dugaan kecurangan oleh rival salah satu pasangan calon dan penyelewengan kewenangan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

2.2 Isu Pokok Penyebab Munculnya Gejolak Pasca Pilpres
            Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memang selalu menghadapi berbagai tantangan yang beragam dalam rangka memberikan rasa adil di tengah-tengah masyarakat. Hal itu disebabkan karena sistem pemilihan yang diterapkan saat ini sangat kompleks. Mengelola penduduk yang berjumlah 260 Juta Jiwa dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ±190 Juta Jiwa khususnya dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala negara yang jujur dan adil bukanlah perkara yang mudah, terlebih lagi sistem penghitungan suara yang sangat rumit karena harus memperhitungkan dengan detail setiap satu demi satu suara rakyat sebagai bentuk keadilan yang merata. Perbedaan teritorial, budaya, bahasa, agama dan ras masyarakat Indonesia juga semakin memperjelas rumitnya bentuk keadilan yang merata tersebut.
Permasalahan yang sering menjadi titik tolak terjadinya konflik pasca pemilihan presiden adalah bahwa ­incumbent selalu memanfaatkan sumber daya dan institusi negara untuk melakukan manipulasi demi memenangkan kontestasi politik. Adapun pihak oposisi cenderung memboikot hasil pemilihan dan mencurigai netralitas lembaga penyelenggara pemilihan umum dengan melemparkan kecurigaan adanya intransparansi dan berbagai tindakan penyelahgunaan wewenang lainnya (Gaku, 2018). Situasi tersebut merupakan kondisi yang biasa terjadi di negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi terlebih pada negara berkembang serperti Indonesia dan beberapa negara lainnya.
Ketika berbicara mengenai penggunaan fasilitas negara saat kampanye, pemerintah juga telas mempertegas aturan terait hal ini yaitu ketentua Pasal 281 Udang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa seorang presiden yang mengikuti kegiatan kampanye mesti menjalankan cuti dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan. Begitu juga adanya kewajiban cuti bagi incumbent ketika kampanye.
Sempat jerjadi diskusi panjang terait adanya fasilitas negara yang masih dan tetap digunakan oleh presiden yang saat itu mencalon karena dinilai  telah melanggar ketentuan peraturan tentang pemilu. Publik cenderung membandingkan aturan tersebut adalah sama dengan yang biasa diberlakukan kepada Kepala Daerah yang mengikuti kampanye. Padahal sebenarnya aturan yang berlaku bagi Presiden berbeda. Terdapat beberapa fasilitas negara yang akan selalu melekat kepada presiden meskipun sedang melakukan kampanye seperti fasilitas kemananan, kesehatan dan protokoler. Adapun mengenai cuti bagi presiden adalah cukup dengan menyurati KPU untuk memberikan keterangan jadwal kampanye, dengan surat tersebut seorang presiden dianggap sedang melaksanakan cuti. Karena sejatinya jabatan presiden akan selalu melekat kepadanya hingga akhir masa jabatan meskipun yang bersangkutan melakukan kegiatan kampanye (Junita, 2019).
            Melihat dari sisi-sisi berupa tindakan klasik incumbent yang dikemukakan oleh Gaku (2018) tersebut jika dibenturkan kepada praktik politis di Indonesia maka banyak hal-hal negatif dari informasi yang tidak benar yang banyak disasarkan kepada pemerintah. Karena berdasarkan analisis penulis terhadap kenyataan yang terjadi di lapangan amatlah berbeda dengan berbagai isu negatif yang berkembang di masyarakat. Maka pada momen agenda pemilihan presiden dan wakil presiden ini pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas dan terang kepada masyarakat untuk menghindari kecurigaan berupa spekulasi negatif yang berujung kepada karya-karya hoax yang pada akhirnya akan merugikan salah satu kubu peserta pilpres dan juga akan berimbas kepada masyarakat itu sendiri.
            Kelalaian dalam menjawab setiap potensi kecurigaan masyarakat kepada pihak pemerintah yang sebagian besarnya dari sisi politis juga sebagai incumbent akan berujung kepada perspektif negatif yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat dan seakan menjadi sumbu kompor yang dengan mudahnya dinyalakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan api konflik antara pemerintah dan masyarakat atau sebagai bahan amunisi bagi lawan politik sebagai alasan kuat untuk tidak menerima keputusan yang dianggap merugikannya walaupun dari sisi ketentuan perundang-undangan sudah tepat.
2.3 Sejumlah permasalahan pasca pilpres
            Olga Khazan dalam tulisannya yang berjudul What Causes Some Elections to Go Violent?, menggambarkan bahwa sebaian besar permasalahan pada pemilu kebanyakan terjadi di negara-negara berkembang. Baca juga: Lebih lanjut Olga menuturkan bahwa dari polemik pasca pemilu yang mainstream pada negara berkembang tersebut ; ada tiga hal pemicu utama permasalahan berikutnya yang terjadi pasca Pemilu, diantaranya : Kecurangan dalam menentukan hasil pemilu, anggapan bahwa pihak tertentu dari calon pemimpin tersebut memanfaatkan fasilitas negara, serta aggapan bahwa kekerasan adalah cara terbaik untuk mendapatkan banyak dukungan. Tiga pemicu tersebut terjadi dikerenakan minimnya trasnparansi lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan lemahnya law inforcement di negara tersebut Saat polarisasi politik menguat dan memanas karena Pemilu yang sangat ketat dan gaduh, kinerja lembaga pemilihan umum yang buruk sangat mungkin memicu ledakan konflik yang bisa berdarah-darah (Debora, 2017)
            Pasca pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden terdapat beberapa masalah yang krusial dan membutuhkan perhatian yang lebih dalam dari masing-masing stakeholder baik pemerintah, pihak swasta, akademisi maupun masyarakat. Dalam hal ini peran pemerintah amat penting dalam men-caunter potensi-potensi negatif yang dapat memperburuk dan memperkeruh kondisi keamanan bangsa Indonesia itu sendiri. Berdasarkan kajian literatur beserta data dan informasi aktual yang diperoleh dari media cetak dan elektronik, maka diperoleh beberapa permasalahan yang timbul pasca pilpres 2019, diantaranya : 

2.3.1    Kericuhan berujung korban jiwa
Pasca terlaksananya pemilihan presiden pada 17 April 2019, muncul konflik di tengah-tengah masyarakat yang diindikasikan sebagai kelompok yang tidak menerima hasil keputusan KPU yang memenangkan Pasangan Jokowi-Ma’ruf. Hasil keputusan KPU tersebut dianggap megandung banyak unsur manipulasi data yang menguntungkan pihak pasangan calon tertentu. Tidak ubahnya seperti peristiwa pada 2014 lalu, kali ini KPU dituntut.
Konflik tersebut berawal dari unjuk rasa yang berakhir ricuh, karena beberapa orang dari peserta demonstrasi tersebut dicuraigai telah siap untuk menembak empat pejabat negara yaitu  Wiranto (Menko Polhukam), Pak Luhut Binsar Panjaitan (Menko Kemaritiman), Kepala BIN (Budi Gunawan) dan Gories Mere (Purnawirawan POLRI) (Merta, 2019). Pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terkait dalang kerusuhan tersebut sementara korban tewas pasca kerusuhan tersebut hingga saat ini (13/06) berjumlah 9 orang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa para korban tewas tersebut merupakan dalang kerusuhan 21-22 Mei (Santoso, 2019).
Spekulasi lebih lanjut kemudian bermunculan, sejak pernyataan pihak kepolisian tentang para korban tewas tersebut bahwa tidak ada keterangan identitas dan penyebab kematiannya. Padahal dari keterangan pihak medis yang menangani para korban tersebut menyatakan bahwa dua diantara mereka tewas karena tertembak peluru tajam (Nathaniel, 2019). Jadinya pihak kepolisian terkesan menutupi identitas dan penyebab kematian tersebut. Timbul kecurigaan dari masyarakat terhadap tindakan yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian ditambah lagi beberapa video di media sosial secara umum memperlihatkan beberapa pria berseragam yang dicurigai mirip dengan seragam para aparat kepolisian meluncurkan tembakan dengan peluru tajam kepada para pengunjuk rasa pada tanggal 21-22 Mei.
            2.3.2    Isu separatisme
Tiga bulan pasca terlaksananya Pilpres, Pada tanggal 03 Juni 2019 lalu sempat terciut isu referendum kembali rakyat Aceh yang diutarakan oleh salah satu tokoh Aceh yang sempat menduduki jabatan wakil Gubernur periode 2012-2017 yaitu Muzakkir Manaf dalam salah satu forum yang dihadiri oleh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh. Muzakkir menganggap Pemerintah telah gagal dalam menyejahterakan masyarakat dan membangun bangsa serta potensi besar penjajahan pihak Asing yang akan menyasar ke Indonesia. Untuk itu, Muzakkir yang di-support oleh mayoritas mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang hadir dalam forum tersebut meminta agar pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada rakyat Aceh melakuakn referendum layaknya Timor-Timur sebelumnya untuk memilih apakah tetap menjadi bagian dari NKRI atau memisahkan diri dan membentuk negara sendiri (Ariefana, 2019).
            Menjawab wacana yang dianggap sebagai isu munculnya kembali gerakan separatisme tersebut pemerintah melalui menteri pertahanan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengaminkan permintaan yang disampaikan oleh Muzakkir Manaf tentang referendum Aceh. Kedaulatan Negara akan terus dijaga secara utuh dari Sabang sampai Merauke (Munawir, 2019). Tentu saja isu referendum ini bukanlah sebuah solusi terhadap permasalahan yang oleh Muzakkir dianggap sebagai masalah besar yang dihadapi bangsa seperti penjajahan asing, kegagalan pemerintah dan apapun yang dijadikannya alasan untuk memulai kembali luka lama rakyat Aceh ini. Hal yang juga dikhawatirkan jika pemerintah tidak segera menghentikan upaya untuk menggadang-gadangkan kembali isu referendum ini adalah bahwa beberapa wilayah lain juga bisa akan terpengaruh kemudian memunculkan isu yang sama sehingga akan memperkeruh kondisi keamanan bangsa dan mencederai harga mati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
            Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga keutuhan NKRI, mestinya alarm early warning system kita terhadap potensi-potensi yang dapat mencederai NKRI harus tetap dijaga. Karena dalam situasi yang rentan terhadap konflik dan ancaman keamanan pasca pilpres ini, banyak pihak-pihak yang memang sengaja menunggangi situasi yang kurang kondusif ini sebagai momentum untuk memenuhi kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan yang dapat merusak keutuhan bangsa dan negara. Untuk Aceh secara khusus harus terus dilakukan pengawasan dan perhatian yang lebih instens demi upaya menjaga stabilitas dan kemananan negara.
            Perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) Helisinky, Pemberian Dana Otsus, Legitimasi Aturan Lokal berupa Syariat Islam di Aceh, Kewenangan membentuk partai lokal Aceh dan berbagai perlakuan khusus dari bangsa Indonesia untuk Aceh merupakan rangkaian kehormatan yang sangat spesial diberikan pemerintah kepada Aceh yang tidak semua daerah memilikinya. Artinya permasalahan Aceh yang belum mampu bersaing sesungguhnya ada pada diri mereka sendiri dalam mengelola sumber daya yang ada. Karena itu, isu referendum adalah retorika yang sangat kurang etis dan tidak tepat dimunculkan kembali.

2.3.3    Ancaman terhadap stabilitas politik dan kemananan negara
Ancaman terhadap stabilitas politik dan kemananan bangsa Indonesia pasca pilpres 2019 dapat dilihat dari beberapa peristiwa yang terjadi khususnya di pusat Ibu Kota yaitu Jakarta. Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi titik pusat pengamanan karena isu people power yang sempat digadang-gadangkan bermuara sejak pengumuman hasil penghitungan suara lembaga yang diberikan kewenangan menganalisa hasil pilihan rakyat terebut. 
            Beberapa bulan sebelum pengumuman resmi hasil penghitungan suara oleh KPU, pihak pengusaha/investor juga sempat mewanti-wanti potensi ancaman terhadap stabilitas politik dan ekonomi Indonesia. Seperti yang dikutip oleh CNBC (2019) bahwa pernyataan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana tentang kekhawatirannya terhadap ancaman teroris, demonstrasi anarkis dan rencana pengeboman kiranya dapat diatasi oleh aparat penegak hukum. Karena pada dasarnya investor akan sangat mempertimbangkan stabilitas politik suatu negara sebelum memulai ataupun melanjutkan operasionalisasi perusahaannya di negara tersebut dalam hal ini Indonesia. Kekhawatiran ini pun dijawab oleh tindakan preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menangkap 29 teroris yang berencana akan melancarkan serangan pada tanggal 22 Mei 2019 (Hastuti, 2019)
            Ketiga permasalahan yang timbul pasca pilpres di atas yaitu kericuhan, isu separatirme serta ancaman stabilitas dan kemanan negara merupakan polemik bangsa yang membutuhkan reaksi cepat dan tepat dari pemerintah selaku stakeholder utama untuk memberikan solusi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang bermuara dari lemahnya penegakan hukum dan Indikasi lembaga penyelenggara Pemilu (Baca: KPU) yang tidak transparan. Oleh sebab itu, perlu kiranya dilakukan evaluasi terhadap para penegak hukum dan KPU untuk lebih mengedepankan tujuan orgnisasi yang sesungguhnya agar permasalahan-permasalahan seperti yang dikemukakan di atas dan juga permasalahan baru yang mungkin muncul kedepan tidak terjadi lagi.
            Berangkat dari situasi masalah yang dipaparkan pada paragraf sebelumnya, maka untuk lebih mempermudah dalam merumuskan masalah berikut ilustrasi  tahapan perumusan masalah sebagaimana digambarkan oleh Subarsono (2013) dalam bukunya yang berjudul Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi.

Gambar 2.1 : Tahapan Perumusan Masalah Konflik Pasca Pilpres
TAHAPAN
ILUSTRASI
Pengenalan Masalah
SITUASI MASALAH
Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden selalu berimpilkasi pada konflik/kericuhan di tengah-tengah masyarakat yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa
Pencarian Masalah
META MASALAH
1.      Kericuhan yang berujung korban Jiwa
2.      Isu Separatisme
3.      Ancaman terhadap stabilitas dan kemanan negara
Pendefenisian Masalah
MASALAH SUBSTANSIF
1.      Dari Aspek politik pemerintah menghadapi gangguan pada stabilias negara akibat isu perpecahan bangsa dan  separatisme;
2.      Dari Aspek Finansial kucuran dana yang sangat besar dalam penyelenggaraan pemilu;
3.      Dari Aspek Ekonomi, investasi kepada negara selalu dalam tren menurun paska terselenggaranya pilpres.
Spesifikasi Masalah
MASALAH FORMAL
Dengan mendasarkan situasi maslah, meta masalah, dan masalah substansif seperti yang diuraikan di atas, maka Pola Pemilihan Umum sebaiknya berada pada otoritas siapa? Apakah pola Pemilu tetap berada pada rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dengan metode Electoral Collage atau dengan sistem lain?
            Sumber : Subarsono (2013) dan data diolah

2.4  Analisis Hierarki dalam Perumusan Masalah Konflik Pasca Pilpres
Agar lebih mempertajam analisis dalam tahapan perumusan masalah konflik pasca pilpres ini, maka penulis menggunakan metode analisis hierarki untuk mengenali step by step permasalahan guna mendapatkan kemudahan informasi sebagai diagnosa permasalahan yang lebih detail untuk kemudian dilakukan intervensi dengan berbagai alternatif kebijakan yang solutif.
            Analisis hirarki proses merupakan salah satu metode dalam menyusun dan merumuskan masalah berdasarkan sebab-sebab yang mungkin (possible causes), sebab masuk akal (plaussible causes) dan sebab yang dapat ditindaklanjuti (sctionable causes) (Dunn, 2003). Maka pada rumusan masalah dalam topik ini secara hirarkis disusun sesuai jenjang sebagaimana teori Dunn dengan penjelasan berikut.
            Pertama (Possible Causes), Pada tahapan awal mendiagnosa masalah yang selalu muncul – pasca terselenggaranya agenda pemilihan umum khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden – adalah konflik ataupun kericuhan di tengah-tengah masyarakat. Kericuhan/konflik ini merupakan permasalahan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan karena polemik ini selalu terjadi setiap selesainya agenda pilpres dalam empat kali periode pemilihan langsung ini. Terlebih lagi pasca selesainya pemilihan presiden tahun 2019 ini dengan situasi yang tidak kondusif. Untuk itu, dibutuhkan solusi yang aplikatif dan benar-benar dapat memberikan jawaban yang tepat untuk menjawab permasalahan ini.
            Kedua (plaussible causes). Setelah mengenali fenomena yang muncul pasca pilpres yaitu konflik/kericuhan maka penulis menganalisis sebab terjadinya konflik tersebut, diantaranya adalah Instransparansi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rendahnya “trust” Publik terhadap law inforcement, dan kurang Innetralitas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Isu Instransparansi KPU. Lembaga penyelenggara pemilihan umum merupakan leading sector utama yang selalu disoroti para stakeholder khususnya pada aspek transparansinya. Pasca piplres, hasil quick count dari beberapa lembaga survey pun bermunculan dengan berbagai hasil penghitungan yang variatif secara umum menggambarkan pasangan calon (paslon) 01 mengungguli paslon 02. Tidak mau kalah dengan lembaga survey, KPU sebagai institusi resmi penyelenggara pemilu juga secara berkala menyampaikan hasil rekapitulasi suara melalui situs yang dapat diakses oleh siapapun.
            Meskipun demikian, upaya transparansi yang ditunjukkan oleh KPU tersebut belum menjawab persoalan yang dituduhkan kepadanya seperti beberapa kasus di sejumlah wilayah yaitu Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kalimantan Utara yang tidak melibatkan Bawaslu dan Saksi dalam kegiatan rekapituasi penghitungan suara secara terbuka (Farisa, 2019). Hal ini tentu menjadi persoalan serius dan sangat wajar jika beberapa pihak menaruh curiga kepada KPU karena tidak melibatkan unsur-unsur penting tersebut. Situasi ini diperparah dengan keluarnya Keputusan Bawaslu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang menyatakan bahwa pihak KPU telah melanggar ketentuan administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng (Safitri, 2019).
            Keputusan Bawaslu tersebut memperkuat perspektif negatif masyarakat terhadap lembaga KPU terlebih kepada kubu 02 yang merasa dirugikan dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dimana hasil tersebut menggambarkan kekalahan 02 terhadap 01 lebih dari 10%. Instrasparansi KPU juga dinilai dari tingkat pengetahuan masyarakat terhadap waktu penyelenggaraan pemilu karena dalam beberapa kali survei di daerah pemilihan oleh sejumlah lembaga survei bahwa hampir rata-rata di bawah 50 persen pemilih yang tahu jadwal pelaksanaan Pileg dan Pilpres (Armanto, 2019). Tentu kondisi ini dapat menimbulkan spekulasi dari pihak tertentu untuk dijadikan dasar dan alat menyerang ketika salah satu paslon mengaku merasa dirugikan akibat sikap instransparansi ini.

Rendahnya “trust” Publik terhadap Law Inforcement. Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dari semua aspek adalah hal yang sangat utama terlebih dalam hal penegakan hukum (Vigoda-Gadot , Cohen , & Tsfati , 2018 ). Law Inforcement yang disoroti disini adalah lebih kepada kepercayaan publik terhadap kepastian dan penegakan hukum dalam sistem pemilihan umum yang diterapkan di Indonesia. Jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu, pemerintah telah membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Tim ini dibentuk dalam rangka menyamakan persepsi pola penanganan tindak pidana pemilu yang dalam hal ini Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang memiliki domain dalam pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
            Akan tetapi, dalam prakteknya terlihat kinerja dari Tim Gakumdu ini dinilai sangat lemah karena masih banyak terlihat hal-hal yang berbau resistensi terhadap ketentuan regulasi terkait pemilu seperti penyalahgunaan sumber daya dan fasilitas negara, politisasi birokrasi, dan berbagai hal yang seharusnya menjadi ranah yang dapat ditangani oleh Gakumdu belum dapat teratasi dengan baik (Lazuardy, 2019). Tidak maksimalnya kinerja Gakumdu tersebut sangat berpengaruh terhadap kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia hingga tidak berlebihan jika ada yang menyatakan bahwa buruknya kinerja Gakumdu tersebut juga menjadi bagian dari faktor-faktor yang menyebabkan kericuhan yang berujung korban jiwa terjadi pasca pelaksanaan pemilu. Tanpa bermaksud menjadikan kambing hitam, Gakumdu sebagai Tim yang sejak awal berfungsi mencegah hal-hal buruk – yang seharusnya tidak terjadi ini – seharusnya telah mengetahui dan mengkaji potensi kericuhan agar dapat ditangani sebelum terjadi. 

Innetralitas Bawaslu. Upaya pemerintah dalam rangka optimalisasi fungsi bawaslu dari waktu ke waktu dapat dilihat semakin membaik. Penguatan fungsi bawaslu mulai muncul ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Disamping itu, hal yang lebih mencolok tentang penguatan fungsi bawaslu diatur dalam ketentuan Pasal 259 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilian Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa keputusan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu merupakan final dan binding.
Kewenangan yang semakin besar yang diberikan kepada Bawaslu semestinya mengantarkannya menjadi lembaga yang dapat dipercaya oleh semua lapisan masyarakat khususnya dari aspek netralitasnya. Akan tetapi, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya penyelenggara pengawasan pemilu ini dalam kontestasi pilpres 2019 lalu malah menunjukkan sikap innetralitas yang tidak semestinya dilakukan. Hal ini terbukti ketika ditemukan lima belas Kepala Daerah hingga Menteri yang menunjukkan sikap kecenderungannya kepada salah satu paslon presdien dan wakil presiden di depan publik (Wartaekonomi.co.id, 2019); dimana seharusnya para pejabat publik tersebut mengedepankan netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
            Menyikapi sikap para pejabat publik tersebut, tidak ada tindakan sama sekali dari pihak Bawaslu dan terkesan membiarkan pelanggaran itu terjadi. Sementara disisi lain, Kepala Daerah DKI Jakarta pada konferensi nasional partai Gerindra yang sempat melakukan pose jari yang dianggap menunjukkan sikap dukungan kepada salah satu pasangan calon malah diproses oleh Bawaslu karena dianggap telah melanggar ketentuan pemilihan umum (Inews.id, 2019). Sikap yang ditunjukkan oleh Bawaslu tersebut menggambarkan innetralitas dalam menjalankan kewenangannya sebagai institusi pengawasan pemilu. Maka hal-hal yang demikian menjadi salah satu dari faktor-faktor yang dapat memancing kericuhan dan konflik pasca pelaksanaan pemilu. Karena pihak-pihak tertentu akan mencatat rapi peristiwa pelanggaran regulasi tersebut untuk kemudian dijadikan bahan pendukung dokumen/bukti sebagai bagian dari bentuk innetralitas yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.
            Ketiga Isu utama tersebut merupakan hasil kajian mengenai beberapa metode dalam merumuskan masalah dengan metode hierarkis berjenjang pada tahapan Plasussible Causes atau oleh Thomas L. Saaty  menyebutnya dengan kriteria dalam Metode Analisis Hierarki Proses (Hamali, 2015). Thomas lebih lanjut menjelaskan bahwa kriteria merupakan komponen cukup penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Terhadap masalah yang bersifat berjenjang dan kompleksitasnya tinggi, kriteria pun dapat diturunkan dalam sub-sub kriteria untuk kemudian menjadi beberapa alternatif yang oleh Dunn (2003) disebut dengan Actionable causes.
Ketiga (Actionable causes). Terdapat beberapa alternatif pilihan yang penulis tawarkan sebagai opsi kebijakan. Karena seperti umumnya diketahui bahwa tidak ada regulasi yang paling benar dalam mengatur sistem pemilihan umum di negara manapun, yang ada hanyalah regulasi yang lebih sesuai/cocok untuk diterapkan di negara tersebut sesuai dengan kondisi kultur, budaya dan ciri khas karakter dimana sistem itu diterapkan. Maka pada tahapan ketiga ini, dengan mendasar pada tahapan pertama dan kedua kami menyimpukan tiga sebab yang dapat ditindak lanjuti/actionable causes yaitu : Mengembalikan Sistem Pilpres oleh DPR, Menggunakan Sistem Electoral College, Persentasi suara per provinsi. Adapun penjelasan lebih detail mengenai tahapan Actionable Causes lebih lanjut dibahas pada pembahasan Forcasting dan Pengembangan Alternatif Kebijakan.
            Untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai Analisis Hierarki dalam pembahasan paper ini, penulis menyusun tahapan-tahapan AHP dalam skema analisis hierarki sebagaimana yang digambarkan oleh Dunn (2003), Subarsono (2013) dan Indiahono (2009).


Gambar 2.2 : Analisis Hierarki dalam perumusan masalah konflik pasca pilpres

               



3.      FORECASTING DAN PENGEMBANGAN ALTERNATIF KEBIJAKAN

Tahapan selanjutnya dalam menyusun dokumen analisis kebijakan publik adalah Forecasting. Forecasting/peramalan merupakan hal yang sangat penting dalam membahas permasalahan publik karena dengan forecasting dapat ditentukan informasi yang aktual tentang kondisi atau situasi di masa yang akan datang atas dasar informasi yang diperoleh saat ini (Subarsono, 2013).
                  Lebih lanjut, Dunn (2003) membagi forecasting menjadi 3 jenis, yaitu : Proyeksi, prediksi, dan perkiraan. Untuk lebih mempertajam analisis melalui tahapan forecasting ini, penulis menggunakan metode Prediksi untuk meramalkan secara teoritis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kondisi dan situasi di masa depan terkait potensi konflik dalam setiap agenda pemilihan umum khususnya pemilu presiden dan wakil presiden.
                  Berdasarkan hasil perumusan masalah dengan metode analisis hierarki proses (AHP) seperti yang telah dibahas pada sub bab sebelumnya bahwa pada tataran Actionable Causes terdapat 3 (tiga) pilihan alternatif yang dapat ditindaklanjuti yaitu : Mengembalikan Sistem Pilpres oleh DPR, Menggunakan Sistem Electoral College, Persentasi suara per provinsi sebagai dasar Penghitungan Suara. Masing-masing alternatif tersebut dipaparkan dengan menggunakan teori pengembangan alternatif kebijakan sebagaiamana diungkapkan oleh Indiahono (2009) bahwa pengembangan alternatif kebijakan dilakukan dengan mencari pilihan-pilihan kebijakan terbaik untuk kemudian dijadikan atau diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah dan perkara publik tertentu dengan pertimbangan beberapa aspek baik aspek rasionalitas, politis, kelembagaan dan aspek-aspek lainnya. Pengembangan Alternatif Kebijakan  sangat penting untuk lebih dahulu dilakukan guna mengkaji lebih dalam plus dan minus dari masing-masing alternatif tersebut.

3.1      Mengembalikan Sistem Pilpres kepada DPR
        Ide pengembalian sistem pemilihan presiden dan wakil presiden ke tangan DPR merupakan salah satu alternatif untuk menjawab fenomena kerusuhan yang terjadi pasca pilpres yang menjadi pokok pembahasan paper ini. Karena tentu ketika kewenangan memilih itu diserahkan kepada para perwakilan rakyat maka akan sangat memudahkan pengawasan dan menghindari potensi kecurangan. Namun tentunya ide ini sangat rentan pada perdebatan yang tentu akan sangat alot jika isu ini dimuncukan kembali di tengah-tengah masyarakat. Pemilihan Presiden oleh DPR tentu memiliki dampak positif dan negatif yang apabila kita secara objektif memberikan penilaian terhadap cost dan benefit sistem ini, maka pola pikir baru yang bisa saja akan memberikan solusi terhadap permasahan konflik pasca pilpres ini.
         Dilihat dari sisi efisiensi, tentu pemilihan presiden oleh DPR akan memangkas biaya yang sangat besar dan dapat menghemat pembiayaan negara triliunan rupiah sebagaimana yang dikemukakan oleh Agung Widianto (Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Golkar) bahwa jika dianalisa anggaran yang disusun pada lembaga-lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu akan ditemukan bahwa biaya pemilu mencapai Rp 100 Triliun (Wiryono, 2017). Begitupun dari sisi kelembagaan, seperti umumnya diketahui bahwa lembaga DPR diisi oleh para perwakilan-perwakilan rakyat dari semua daerah yang ada di Indonesia, eksistensi mereka menggambarkan eksistensi rakyat, persetujuan mereka menggambarkan persetujuan rakyat, penolakan mereka merupakan penolakan rakyat bahkan tutur kata, tingkah laku dan sikap mereka sejatinya merupakan cerminan dari rakyat. Maka, jika dilihat dari sisi teroritis bahwa pengembalian kewenangan memilih presiden kepada DPR merupakan hal yang wajar dan sangat konstitusional karena apapun keputusan mereka terhadap pilihan pemimpin negeri ini merupakan gambaran pilihan rakyat.
         Namun, selalu saja apa yang tertulis di atas kertas tidak sama dengan yang digariskan dalam kehidupan nyata. Sekian banyak penyelewengan kewenganan dan perilaku buruk yang digambarkan oleh mayoritas para yang terhormat anggota DPR baik pada level pusat maupun daerah tidak lagi menunjukkan hakikat mereka sebagai penyambung lidah rakyat. Bahkan sekian banyak dari mereka menciderai kepercayaan rakyat dengan melakukan berbagai tindakan pelanggaran kode etik dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak pakar yang mengemukakan bahwa pemilihan presiden oleh DPR justru akan melahirkan permasalahan baru yang lebih besar dan cenderung mengakibatkan dampak negatif bagi keberlangsungan negara.
         Hatred of Democracy diramalkan akan sangat berpotensi terjadi karena dengan mendasar kepada pengkhianatan demi pengkhianatan kepada rakyat yang banyak dilakukan oleh para oknum perwakilan rakyat tersebut, maka bisa saja efek dari hasil pemilihan presiden nantinya akan menjadi ajang politics of revenge (politik balas dendam) yang terjadi di parlemen yang tidak dapat dikendalikan bahkan oleh partai politik (Sunardi, 2014). Artinya, alternatif berupa Pengembalian ke DPR ini belum dapat menjawab permasalahan penyebab konflik tersebut,
        Pengembalian kewenangan pilpres ke DPR mungkin bisa menjadi keputusan yang tepat jika revolusi mental bagi para anggota DPR benar-benar berhasil terinternalisasi. Pastinya perkara ini mesti dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Hal ini dapat dilakukan ketika tindak penyelewengan-penyelewengan yang biasa dilakukan oleh para oknum tersebut berkurang secara drastis. Begitupun ketika para Anggota DPR dapat mempersembahkan kinerja terbaiknya sebagai lembaga legislatif yang dapat mengarahkan pihak eksekutif kepada tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan yaitu kesejahteraan masyarakat.
3.2          Sistem Electoral College
        Sistem Electoral Collage yang saat ini dipakai oleh negara seperti Amerika merupakan pola pemilihan langsung yang diwakili oleh para anggota senat/elector. Calon Presiden yang memenangkan suara dari perolehan electoral collage menjadi pemenang dalam kontestasi ini walaupun secara voting populer suaranya tidak lebih unggul daripada rivalnya (Christiatuti, 2016).  Meskipun tidak sama persis, Indonesia sendiri kurang lebih pernah menerapkan sistem serupa pada tahun 1999 dimana anggota DPR memiliki kewenangan untuk menggunakan hak suara dalam menentukan presiden. Namun lima tahun setelahnya diterapkan pola baru dalam pemilihan presiden yaitu sistem proporsional terbuka atau yang lebih dikenal dengan pemilihan langsung oleh rakyat.
         Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu dan belajar dari berbagai realita serta peristiwa-peristiwa yang cenderung negatif yang terjadi dilapangan akibat dari inefektivitas implementasi sistem baru dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini, maka sistem yang ada tersebut semakin terlihat tidak lagi relevan untuk diterapkan. Terlebih pasca pemilihan presiden 2019 yang baru beberapa bulan terlaksana juga menimbulkan kompleksitas problematika yang bersifat klasik dan kontemporer yang tidak kunjung selesai.
3.4         Persentasi Suara Per-Provinsi
       Ada sebuah slogan yang tidak asing terucap di lingkungan masyarakat Indonesia khususnya penduduk luar jawa, yaitu : “selama sistem pemilihan langsung tetap seperti ini, maka orang jawa akan terus menguasai negeri ini”. Ungkapan ini sebenarnya tidak keliru karena pada kenyataannya kita bisa melihat bahwa penduduk Indonesia yang berada di Pulau Jawa merupakan setengah dari jumlah penduduk secara keseluruhan.
        Realitas di lapangan menggambarkan bahwa seakan suara dari beberapa provinsi/wilayah yang memiliki jumlah penduduk sedikit tidak berarti banyak dalam memberikan kontrubsi hak pilih masyarakatnya dalam kontestasi pemilu ini. Terang saja, penduduk Indonesia yang berada di Pulau Jawa pada tahun 2019 mencapai 150,4 Juta dari 266,91 Juta Jiwa (Katadata.co.id, 2019). Untuk itu, sistem pemilihan langsung seperti yang sudah berjalan selama lebih dari satu dekade ini dirasa perlu untuk direformasi demi menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam sila ke 5 dari Pancasila.
Dengan pertimbangan bahwa kedudukan setiap provinsi sebagai Daerah Tingkat I yang memiliki hak dan kewenangan yang sama antar masing-masing provinsi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, kedudukan tersebut sesuai dengan prinsip keadilan yang secara konstitusional telah ditegaskan dalam ketentuan pasal 22E Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang intinya menerangkan bahwa masing-masing wilayah/provinsi memiliki kesamaan dan hak untuk disetarakan sehingga perlu dipertimbangan pola persentasi suara disetiap provinsi sebagai landasan utama penentuan hasil pemungutan suara presiden dan wakil presiden. Misalnya saja, Capres A secara voting populer unggul 10% dari Capres B. Namun secara persentasi provinsi Capres B lebih unggul 15%, maka yang berhak untuk mendapakan kursi kepresidenan adalah Capres B.
Pola seperti ini sangat memungkinkan untuk dipertimbangkan dalam kajian evaluasi pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Pemilu di masa yang akan datang karena seperti yang umum diketahui bahwa “tidak adalah sistem pemilu yang lebih baik, namun sistem yang baik adalah yang paling sesuai diterapkan di negara tersebut” (Trijono, 1997 ). Sistem ini tetap mempertahankan inti dari demokrasi yang kita anut yaitu “Kedaulatan berada di tangan Rakyat”, hanya saja peran kewilayahan sangat kuat karena menjadi pertimbangan utama berdasarkan persentasi suara yang ada di wilayah tersebut. Dari sistem ini, keadilan dan pemerataan dirasakan oleh masyarakat yang sebagian besarnya menganggap bahwa tidak ada keadilan bagi wilayah dengan penduduk sedikit dalam hal pemilihan kepala negara.

4.      REKOMENDASI KEBIJAKAN
Rekomendasi kebijakan disusun untuk memberikan alternatif kebijakan yang dianggap paling tepat diantara pilihan kebijakan yang lain. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk memudahkan dalam menyusun rekomendasi kebijakan. Diantara metode-metode tersebut, metode yang kami gunakan adalah Analisis Komparasi. Metode ini digunakan untuk mengembangkan alternaif kebijakan dengan cara membandingkan kebijakan-kebijakan yang pernah ditempuh sebelumnya dengan tujuan memperkaya pengembangan alternatif kebijakan untuk rekomendasi kebijakan yang terbaik (Indiahono, 2009 ). Ada tiga jenis analisis dalam metode komparasi ini salah satunya adalah komparasi kebijakan-kebijakan yang telah ditempuh sebelumnya.
Pada pembahasan forcasting sebelumnya, penulis telah memaparkan secara eksplisit bagaimana implementasi kebijakan-kebijakan pola pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dari masa ke masa. Perubahan tersebut dilakukan tidak lain adalah sebagai upaya melaksanakan kebijakan terbaik dan sesuai dengan perkembangan zaman, pola pikir, situasi dan kondisi masyarakat Indonesia dan termasuk tujuan utama yang tidak kalah penting adalah sebagai upaya mengurangi hingga menghapus segala bentuk konflik dan kericuhan pasca pelaksanaan pilpres.
               Berdasarkan analisis terhadap tiga alternatif pilihan pola pemilihan presiden, yaitu Pemilihan oleh DPR, Sistem Electoral Collage dan Persentasi Suara Per-Provinsi. Maka dua diantaranya yaitu Pemilihan oleh DPR dan Sistem Electoral Collage merupakan sistem yang telah diterapkan di Indonesia dan terbukti tidak sesuai dengan kondisi masyarakat karena secara halus dan perlahan sejatinya sistem tersebut keluar dari inti demokrasi sehingga pola pilpres pun juga berubah dan dikembalikan langsung ke tangan rakyat dengan segala kompleksitas permasalahannya yang tidak menunjukkan pada perubahan yang lebih baik dan berarti.
               Oleh karena itu, Pola Persentasi Suara Per-Provinsi adalah solusi terbaik untuk menjawab rentetan permasalahan tersebut dari sisi pola sistem penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pada tataran praktik, sistem ini memang belum pernah diterapkan di Indonesia, meskipun demikian setidaknya dengan disamaratakannya nilai suara berdasarkan persentasi pemilihan di setiap provinsi akan memberikan rasa adil bagi sebagian  besar masyarakat Indonesia. Secara holistik rakyat akan lebih merasa berperan dalam memberikan kontribusi pilihannya di setiap agenda pemilihan umum khususnya pilpres.
               Berangkat dari hasil analisa masing-masing penyebab konflik pasca pilpres, maka penulis menyimpulkan bahwa terdapat dua penyebab pokok dari sisi perspektif penyelesaian masalah, yaitu perspektif teknis dan perspektif politis dimana penulis dalam paper ini lebih menitikberatkan solusi dari perspektif politis. permasalahan teknis tentunya lebih sederhana untuk diselesaikan daripada masalah politis karena masalah teknis bersifat internal dari sisi pemerintah sebagai penyelenggara negara sehingga cenderung lebih mudah diselesaikan. Sedangkan permasalahan politis melibatkan berbagai stakeholder untuk mendapatkan persetujuan dan pandangan-pandangan konstruktif guna mendukung solusi politis yang ditawarkan.
               Seperti yang dikemukakan sebelumnya mengenai beberapa sebab yang masuk akal (Paussible Causes) bahwa Instransparansi KPU, Lemahnya penegakan hukum dan Innetralitas Bawaslu bahwa sebab-sebab tersebut hanya memerlukan upaya-upaya teknis berupa reformasi birokrasi yang terukur dan terstruktur. Namun secara politis, Reformasi pada tataran sistem ataupun pola sangat dibutuhkan. Dalam hal ini Pola Persentasi Suara Per-Provinsi menjadi pilihan yang penulis tawarkan karena ketika masyarakat merasa telah mendapatkan rasa adil dari sisi kontribusi suara yang mereka berikan karena dianggap lebih berarti karena adanya keterwakilan persentasi suara per provinsi maka permasalahan teknis akan lebih mudah untuk diselesaikan.

5.      KESIMPULAN
               Sistem pemilihan langsung oleh rakyat yang telah terlaksana selama hampir dua dekade ini banyak memunculkan polemik baru yaitu konflik dan kericuhan hingga memunculkan berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh instransparansi lembaga penyelenggara pemilu, penegakan hukum yang lemah dan innetralias badan pengawasan pemilu. Kondisi demikian memang sebagian pakar menganggap sebagai fenomena yang biasa terjadi pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Namun permsalahan tersebut tidak lah menjadi alasan pembiaran tapa ada solusi yang berarti. Tanggal 22-23 Mei merupakan puncak dari konflik dan kericuhan Pilpres 2019 karena peristiwa tersebut menelan korban jiwa, memunculkan isu referendum yang dianggap sebagai potensi kembalinya gerakan separatisme yang patut untuk segera di atasi serta ancaman terhadap stabilitas dan keamanan negara yang dapat memperlemah kondisi perekonomian negara secara makro.
               Muncul berbagai komentar dan diskusi panjang yang membahas terjadinya konflik pasca pelaksanaan pilpres, terlebih pada pembahasan penyebab munculnya masalah ini. Berbagai alternatif pun ditawarkan mulai dari bagaimana intitusi penegak hukum bertindak, reformasi pada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum dan berbagai opsi kebijakan lainnya demi penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik kedepannya.
               Dalam menganalisis dan kemudian memberikan rekomendasi kebijakan. Penulis menitikbertkan pada pola penyelenggaraan pemilu. Pada titik tersebut lah yang perlu dilakukan reformasi karena hampir semua pola telah diterapkan, namun pola  Persentasi Suara Per-Provinsi merupakan bentuk reformasi yang mengedepankan keadilan secara holistik bagi masyarakat Indonesia. Selain akan mempermudah pengawasan, pola ini juga akan mempersempit potensi terjadinya konflik yang berangkat dari rasa ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat.
               Akhirnya, penulis menyadari bahwa alternatif yang penulis tawarkan ini tentu sangat membutuhkan kajian dan analisis yang lebih komprehensif guna memberikan rekomendasi terbaik yang lebih rasional dan dapat menjawab permasalahan-permsalahan pokok dalam penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pada aspek konflik pasca pemilu.

Daftar Pustaka

Ariefana, P. (2019, Mei 29). Heboh Mantan Panglima GAM Serukan Aceh Referendum Lepas dari Indonesia. Retrieved Juni 10, 2019 , from Suara.com: https://www.suara.com/news/2019/05/29/113021/heboh-mantan-panglima-gam-serukan-aceh-referendum-lepas-dari-indonesia
Armanto, J. (2019, Februari 25). Kecewa, KPU Tak Transparan. Retrieved Juni 14, 2019 , from Indopos.co.id: https://indopos.co.id/read/2019/02/25/166696/kecewa-kpu-tak-transparan
BBCNews. (2019, Mei 31). Referendum di Aceh: Tetap atau pisah dari Indonesia setelah Prabowo kalah, 'tak ada dasar hukum' untuk digelar. Retrieved Juni 09, 2019 , from BBCNews: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48449524
Christiatuti, N. (2016, November 03). Mengenal Sistem Electoral College yang Rumit dalam Pilpres AS. Retrieved Juni 13, 2019 , from Detiknews: https://news.detik.com/internasional/d-3336361/mengenal-sistem-electoral-college-yang-rumit-dalam-pilpres-as
Debora, Y. (2017, Desember 11). Pemilu yang Melahirkan Konflik dan Kekerasan. Retrieved Juni 08, 2019 , from Tirto.id: https://tirto.id/pemilu-yang-melahirkan-konflik-dan-kekerasan-cBpR
Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik : Edisi Kedua . Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Farisa, F. C. (2019, April 09). Bawaslu Sebut Proses Rekapitulasi DPT KPU Ada yang Tak Transparan. Retrieved Juni 14, 2019 , from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/04/09/06563831/bawaslu-sebut-proses-rekapitulasi-dpt-kpu-ada-yang-tak-transparan
Gaku, O. (2018). ELECTORAL CONFLICTS IN THE GAMBIA. Chungcheong Sel: KDI School of Public Policy and Management.
Halim, D. (2019, Mei 24). 4 Fakta Korban Kerusuhan 22 Mei Versi Polri. Retrieved Juni 08 , 2019 , from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/07455981/4-fakta-korban-kerusuhan-22-mei-versi-polri?page=1
Hastuti, R. K. (2019, Mei 19 ). Pusingnya Pengusaha Karena Ancaman Bom dan Gejolak Politik. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190519161518-4-73447/pusingnya-pengusaha-karena-ancaman-bom-dan-gejolak-politik
Indiahono, D. (2009 ). Kebijakan Publik berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta : Gava Media.
Inews.id. (2019, Januari 10). Pakar Ilmu Politik UI: Bawaslu Sudah Tak Netral di Pilpres 2019. Retrieved Juni 16 , 2019 , from Inews.id: https://www.inews.id/news/nasional/pakar-ilmu-politik-ui-bawaslu-sudah-tak-netral-di-pilpres-2019/425305
Junita, N. (2019, Maret 05). 3 Fasilitas Negara Bisa Digunakan Jokowi saat Kampanye. Retrieved Juni 16, 2019 , from Kabar24: https://kabar24.bisnis.com/read/20190305/15/896406/3-fasilitas-negara-bisa-digunakan-jokowi-saat-kampanye
Katadata.co.id. (2019, Mei 14). Berapa Jumlah Penduduk di Pulau Jawa pada 2019? Retrieved Juni 13, 2019 , from Katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/05/14/berapa-jumlah-penduduk-di-pulau-jawa-2019
Lazuardy, G. (2019, April 02). KIPP: Penegakan Hukum Pemilu Tak Maksimal, Kepercayaan Publik Menurun. Retrieved Juni 14, 2019 , from Tribunnews.com: http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/02/kipp-penegakan-hukum-pemilu-tak-maksimal-kepercayaan-publik-menurun
Lipotan6.com. (2019, Mei 30). Mengapa Sulit Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei 2019? Retrieved Juni 10, 2019 , from Liputan6.com: https://www.liputan6.com/news/read/3979490/mengapa-sulit-ungkap-dalang-kerusuhan-22-mei-2019
Merta, P. (2019, Mei 28). Ini Nama 4 Tokoh Nasional yang Jadi Target Pembunuhan Saat Kerusuhan 22 Mei. Retrieved Juni 08, 2019 , from Liputan6: https://www.liputan6.com/news/read/3978105/ini-nama-4-tokoh-nasional-yang-jadi-target-pembunuhan-saat-kerusuhan-22-mei
Munawir. (2019, Mei 31). Muzakir Manaf Serukan Referendum Aceh, Begini Komentar Menteri Pertahanan. Retrieved Juni 10, 2019 , from Inikata.com: https://inikata.com/2019/05/31/muzakir-manaf-serukan-referendum-aceh-begini-komentar-menteri-pertahanan/
Santoso, A. (2019, Juni 12). Investigasi Tewasnya 9 Korban Rusuh 22 Mei Terkendala TKP yang Misterius. Retrieved Juni 13, 2019 , from Detiknews: https://news.detik.com/berita/d-4583897/investigasi-tewasnya-9-korban-rusuh-22-mei-terkendala-tkp-yang-misterius
Subarsono. (2013). Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Subarsono. (2013). Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Trijono, L. (1997 ). Paradoks Demokrasi di Indonesia : Kerusuhan pada masa kampanye 1997. Jurnal PSKP, 28.
Vigoda-Gadot , E., Cohen , N., & Tsfati , Y. (2018 ). Reforming the ntions; a global study of the need for futurer managerial reforms in public administration. SAGE, 768.
Wartaekonomi.co.id. (2019, Januari 10). Soal Kasus Anies, Bawaslu Tidak Netral. Retrieved Juni 16, 2019 , from Wartaekonomi.co.id: https://www.wartaekonomi.co.id/read210907/soal-kasus-anies-bawaslu-tidak-netral.html
Wiryono, S. (2017, Agustus 06). Anggota Pansus: Kemungkinan Presiden Dipilih DPR, Jika.. Retrieved Juni 16, 2019 , from News: https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/08/06/ou9feo330-anggota-pansus-kemungkinan-presiden-dipilih-dpr-jika



Tidak ada komentar:

Posting Komentar